My Facebook Fanpage

Kamis, 24 Mei 2012

GURU PROFESIONAL


A.    Pengertian Profesional Guru dan Guru  Profesional
Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan ditempat- tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal tetapi bisa juga di mesjid, musola, rumah, dan sebagainya. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa profesional adalah pekerjaaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.